Gede Pasek Suardika Ditetapkan Sebagai Ketua Komisi III
Rapat pleno Komisi III yang dipimpim Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam Priyo Budi Santoso menetapkan Gede Pasek Suardika sebagai Ketua Komisi yang baru menggantikan Benny K. Harman.
Pergantian ini menurut Priyo sesuai Tata Tertib, merupakan keputusan pimpinan Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan kepada pimpinan DPR melalui surat tertanggal 25 Mei.
Tata Tertib DPR pasal 53 ayat 8 berbunyi penggantian Pimpinan Komisi dapat dilakukan oleh Fraksi yang bersangkutan untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat Komisi yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.
“Saya ingin menanyakan apakah saudara-saudara anggota Komisi III dapat menyetujui usulan dari pimpinan Fraksi Partai Demokrat tersebut?” tanya Priyo kepada peserta rapat di ruang pleno Komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/12).
Pertanyaan itu disambut persetujuan dari anggota Komisi III yang hadir. Priyo menambahkan selanjutnya Benny K. Harman mendapat tugas baru dari fraksi-nya sebagai Wakil Ketua Komisi VI. Rapat juga diwarnai interupsi pernyataan pendapat oleh beberapa anggota.
“Selamat datang Pak Pasek, selamat jalan Pak Benny kita merasa kehilangan,” kata anggota Komisi III dari FPKS Abu Bakar Alhabsi. Ia juga menyampaikan masukan kepada Pimpinan DPR agar proses pergantian jangan memakan waktu terlalu lama karena dapat mengundang berkembangnya berita-berita yang tidak produktif.
Hal senada disampaikan Martin Hutabarat dari FP Gerindra. “Kami memang merasa kehilangan dengan tidak adanya Pak Benny. Kita sudah punya komitmen yang tinggi di Komisi III untuk memberantas korupsi. Semoga Ketua yang baru sejalan dengan cita-cita ini,” imbuhnya. (iky) foto:ry/parle